Surabaya, cakrawalapost.com – Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan meliburkan kegiatan belajar di TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta pasca ledakan bom bunuh diri tiga gereja di Surabaya.
Melalui Surat edaran bernomor 421/4179/436.7.1/2018 ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M. Ikhsan, menyampaikan, kebijakan libur sekolah dilaksanakan sesuai arahan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai bentuk duka cita atas musibah yang terjadi. Salah seorang anak yang menjadi korban adalah siswa SD bernama Vincensius Evan, warga Barata Jaya. Evan, korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela.













