Probolinggo, cakrawalapost.com – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dalam rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan M Maskur, Wakil Ketua Komisi I Imam Hanafi serta anggota, Forum Komite Sekolah Dan Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Jum’at (11/5) malam di Ruang Rapat Komisi I.
Wakil Ketua Komisi I Imam Hanafi mengatakan,”Agenda RDP saat ini adanya permohonan dari komite sekolah untuk ditunda maupun dibatalkan terkait zonasi sekolah.”
“Terkait pelaksanaan sistem zonasi ini sebenarnya Permendikbud sudah disosialisasikan, Permendikbud lahir sebelum Perwali No 25 Tahun 2018 turun, Permendikbud sudah diterbitkan, sehingga sistem zonasi tahun 2017 belum mulai, ada beberapa SD tapi belum zonasi penuh,” ujar Kepala Dinas Pendidikan M Maskur.
“Sehingga tahun ini Menteri Pendidikan ingatkan September sampai November berikan tekanan kepada Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia agar segera lakukan Permendikbud No 17 Tahun 2017, sesuai dengan nawacita kita akan garap pendidikan mulai dari daerah pinggiran agar tidak selamanya tertinggal,” imbuhnya
Setelah dipahami, kata dia, maka sudah turun ke Perwali dan sudah disosialisasikan, sebenarnya dalam pengajuan ini tidak tergesa-gesa dan pihaknya telah membentuk tim meliputi kepala sekolah, komite, dewan pendidikan, dalam rangka proses Perwali dan di sosialisasikan agar pendidikan daerah tercakup.
“Oleh karena itu saat ini berharap mutunya sama dan tanpa mengurangi kualitas sekolah, dan konsekuensi pemerintah tanggung jawab sarana prasarana dan penunjang pelajaran SDM dan Kepala Sekolah, sehingga kualitas sekolah di probolinggo merata,” tegas Maskur.
Sementara itu Ketua Komite SDN Sukabumi II Daryono menuturkan jika dewan kota sudah memberikan respon positif surat yang dikirim, sebagaimana pandangan komite bahwa Perwali terkait Zonasi Sekolah ini perlu ditinjau ulang atau dibatalkan.
“Kalau memang mau disamakan, kondisikan dulu, nyatakan kondisi riil, secara filosofis menyalahi kodrat mungkinkah kita disamakan dan menyamakan semua, terkait sistem zonasi ini ada banyak daerah yang belum melaksanakan,” katanya.
“Dan terakhir, dengan adanya zonasi ini sebabkan sekolah negeri kurang diminati, orang tua yang ingin anaknya berprestasi maka akan berebut ke sekolah swasta, dan negeri akan terbatas kualitasnya. Atas dasar pertimbangan itulah kami menilai sistem zonasi PPDB ini perlu di tinjau kembali kalau bisa dibatalkan,” imbuhnya lagi. (wan)