Tegal – Cakrawalanews.Co | Pemilihan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) RW 2 digelar hari ini tanggal 4 juni 2026 di halaman mushola Syekh Maulana magribi malam hari, ada tiga kandidat semua perempuan yang ada di RW 02 desa kepandean
Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kuota khusus yang menjamin kaum perempuan terlibat dalam pembuatan keputusan di tingkat desa ,Berdasarkan undang-undang, keanggotaan perempuan di BPD memiliki aturan yang jelas. di RW 02 ada calon tiga perempuan semua dari lima RT yang ada di RW 02
Ketentuan Utama Keanggotaan BPD wajib menyertakan perwakilan perempuan.
Nomor satu dari RT 04 atas nama Vina Nurvitanti,
nomor 02 atas nama Nur’aeni dari RT 02
nomor Tiga Dwi Yekti Apriani SPD
Ke-tigamya pada tanggal 4 juni 2026 akan berkompetisi meraih suara terbanyak
Dasar Hukum Hal pemilihan anggota BPD ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Desa serta dipertegas melalui Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Pemilihan Anggota BPD dari unsur perempuan dipilih secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan perempuan desa atau pemilihan langsung
Dalam pemilihan BPD RW 2
desa kepandean Kecamatan Dukuhturi kabupaten Tegal di menangkan
Vina Nurvitanti dengan 19 suara
Nur’aeni 11 Suara
Dwi Yekti Apriyani 13 suara, total 43 suara,
Menurut Kusroni ketua panitia Pemilihan anggota BPD, keterwakilan perempuan di RW 02 suara terbanyak yang mewakili RW 02
Dari hasil Pemilihan anggota BPD RW 02 desa kepandean Dimenangkan oleh Vina Nurvitanti dengan perolehan suara 19












