Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Santunan Rp435 Juta Dibayarkan, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial Perlindungan Semua Pekerja

×

Santunan Rp435 Juta Dibayarkan, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial Perlindungan Semua Pekerja

Sebarkan artikel ini
santunan bpjs ketenagakerjaan
santunan bpjs ketenagakerjaan

Jakarta , Cakrawalanews.Co | Pemerintah menyalurkan santunan jaminan sosial senilai Rp435,6 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi. Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal agar keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi saat risiko terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perlindungan sosial harus menjangkau seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU). “Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya usai penyerahan santunan di Cikarang, Senin (4/5/2026).

Santunan diberikan kepada Baskoro Aji, ahli waris almarhumah Tutik Anitasari, korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Almarhumah meninggalkan suami dan seorang anak balita.

Total manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp235,2 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua Rp11,8 juta, serta beasiswa anak senilai Rp166,5 juta.

Kasus ini memperlihatkan peran penting BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan berlapis, mulai dari santunan langsung hingga jaminan pendidikan anak.

Untuk memperluas cakupan, pemerintah mendorong kepesertaan pekerja informal melalui kebijakan diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM. Skema ini ditujukan agar perlindungan tetap terjangkau di tengah tekanan ekonomi. “Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegas Yassierli.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa manfaat tersebut menjadi penopang keberlanjutan hidup keluarga pekerja. “Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah: perlindungan sosial tidak hanya sebagai bantuan saat krisis, tetapi sebagai sistem yang menjaga keberlanjutan hidup pekerja dan keluarganya, baik di sektor formal maupun informal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *