Cakrawala BirokrasiCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Kebijakan Propekerja Diperluas, Upah Minimum hingga Bansos Jadi Penopang Daya Beli

×

Kebijakan Propekerja Diperluas, Upah Minimum hingga Bansos Jadi Penopang Daya Beli

Sebarkan artikel ini
pemerintah perluas kebijakan propekerja untuk lindungi buruh
pemerintah perluas kebijakan propekerja untuk lindungi buruh

Jakarta – Cakrawalanews.co | Pemerintah memperluas kebijakan propekerja untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan buruh di tengah tekanan ekonomi global. Langkah ini mencakup pengaturan upah, bantuan langsung, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bersama lintas kementerian di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pemerintah menetapkan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Skema upah sektoral juga ditata ulang untuk menyesuaikan risiko dan karakteristik tiap sektor.

“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” ujar Cris.

Di sektor digital, perlindungan pekerja platform diperkuat melalui Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan. Kebijakan ini menyasar pengemudi dan kurir daring yang selama ini berada di wilayah abu-abu hubungan kerja.

Perluasan jaminan sosial juga dilakukan untuk pekerja informal. Pemerintah memberi diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, hingga pedagang kecil.

Di sisi perlindungan saat krisis, manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat. Pekerja yang terkena PHK mendapat bantuan tunai sebesar 60 persen upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja.

Untuk menjaga konsumsi masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Sementara di sektor hunian, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Dalam aspek regulasi, pemerintah bersama DPR telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan ini akan mengatur hak, kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian konflik kerja sektor domestik yang selama ini minim perlindungan.

Menghadapi potensi gelombang PHK, pemerintah menyiapkan sistem peringatan dini serta membentuk Satgas Debottlenecking untuk merespons hambatan industri. PHK ditegaskan sebagai opsi terakhir.

Di sisi hulu, peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan sekolah dan program magang nasional untuk 100 ribu sarjana. Pemerintah juga menyiapkan sertifikasi gratis, termasuk Ahli K3 bagi 4 ribu pekerja.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja memperoleh pelindungan dan kesejahteraan yang layak,” kata Cris.

Langkah berlapis ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah: menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, sekaligus menahan tekanan ekonomi agar tidak langsung menghantam buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *