MAGETAN, cakrawalanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan dan skema sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, yang dilaksanakan setiap Jumat pada hari Kamis, 9 April 2026.
“Kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat ini menjadi langkah adaptif dalam mengikuti perkembangan pola kerja modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan Fisco Yudha Arista dalam keterangannya di Magetan pada hari Kamis, 9 April 2026.
Menurut Fisco Yudha Arista kebijakan sistem kerja fleksibel WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 000.8/70/403.032/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti pada hari Selasa, 7 April 2026.
“Penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait fleksibilitas kerja ASN,” katanya pada hari Kamis, 9 April 2026.
WFH tersebut bertujuan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital, namun tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“WFH ASN tiap hari Jumat bukan berarti hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan meski bekerja dari rumah,” kata Fisco Yudha Arista pada hari Kamis, 9 April 2026.
Pemkab Magetan juga menerapkan pengecualian ketat, di mana sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) guna memberikan layanan publik.
Sektor yang tetap masuk meliputi rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, laboratorium, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, dan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil).
Selanjutnya adalah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), mal pelayanan publik (MPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga sektor pendidikan mulai PAUD sampai SMP.
Selain itu, pejabat struktural mulai eselon II, eselon III, camat hingga lurah tetap harus masuk kantor guna memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi berjalan optimal pada hari kerja tersebut.
Tak hanya soal pola kerja, kebijakan WFH juga diarahkan untuk efisiensi anggaran di mana kepala perangkat daerah diminta memantau penghematan listrik, air, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Perjalanan dinas pun dibatasi hingga 50 persen, serta didorong penggunaan transportasi ramah lingkungan dalam aktivitas kedinasan.
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap ASN tetap diperketat dengan wajib melakukan absensi tiga kali sehari melalui aplikasi SI-APIK, serta melampirkan bukti lokasi menggunakan GPS Map Camera.
ASN juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Selain itu, laporan kinerja harian tetap wajib diunggah melalui aplikasi e-kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Pemkab Magetan memastikan kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi melalui monitoring setiap bulan untuk mengukur efektivitas kinerja serta efisiensi penggunaan energi.
“Fleksibilitas yang diiringi integritas diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pada masyarakat Magetan yang semakin prima,” pungkas Fisco Yudha Arista pada hari Kamis, 9 April 2026.(wa/ar)












