SURABAYA, Cakrawalanews.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Surabaya memberikan fasilitasi perizinan trayek bagi para pemilik angkutan kota agar armada mereka dapat terus beroperasi secara legal di wilayah setempat.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo di Kota Surabaya pada hari Senin, 6 April 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah menemui belasan pemilik angkot yang sebelumnya terjaring razia kelengkapan surat dan izin trayek.
Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa dasar penertiban yang telah dimulai sejak tanggal 1 April lalu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.
“Berdasarkan peraturan tersebut angkot harus dilengkapi trayek, kartu pengawasannya, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku,” kata Trio Wahyu Bowo di sela pertemuan dengan para pemilik angkot tersebut.
Pihaknya mengungkapkan bahwa mayoritas pemilik angkot mengalami kendala dalam melengkapi izin trayek lantaran koperasi yang menjadi induk organisasi mereka sudah tidak aktif lagi secara administratif.
“Sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya,” ucap Trio Wahyu Bowo.
Sebagai solusi, Dishub Surabaya kini memberikan pendampingan langsung kepada para pemilik armada untuk membantu proses pengurusan seluruh surat izin kendaraan umum yang diperlukan.
Namun demikian, Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa Dishub akan tetap konsisten melakukan penertiban di lapangan terhadap angkutan umum yang tidak memiliki STNK, KIR, maupun izin trayek yang sah.
“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun sejak awal masa penertiban hingga hari ini, terdapat sedikitnya 17 unit angkot yang telah dijatuhi sanksi administratif hingga tindakan penggembokan kendaraan.
“Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” ujar Trio Wahyu Bowo.
Pada kesempatan yang sama, Pembina Angkutan Kota Surabaya Ahmad Basori menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyalurkan aspirasi terkait kendala yang dihadapi para sopir akibat operasi penertiban tersebut.
Ahmad Basori menyebutkan bahwa para pemilik angkot merasa sangat keberatan karena proses perpanjangan STNK dan KIR terhambat oleh masalah internal koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Surabaya.
“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” pungkas Ahmad Basori.(wa/ar)



