Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak

×

KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Sebarkan artikel ini
KemenPPPA Pantau Implementasi Medsos
KemenPPPA Pantau Implementasi Medsos

Jakarta, Cakrawalanews.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini tengah memantau secara intensif implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada hari Minggu, 29 Maret 2026.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan di Jakarta bahwa KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas.

Arifah Fauzi menilai bahwa melalui PP Tunas, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif, dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Arifah Fauzi melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital.

Pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Bagi Arifah Fauzi, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak.

Arifah Fauzi juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital.

Perlu diketahui bahwa PP Tunas sudah mulai berlaku sejak hari Jumat, 28 Maret 2026, yang mana platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.

Platform digital diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun sebagai langkah proteksi.

Kebijakan PT Tunas ini mulai diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

Pada tahap pertama, terdapat delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *