Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak dilakukan berdasarkan permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Meski demikian, pemerintah kota memastikan proses penertiban tetap mengedepankan komunikasi dengan warga untuk menghindari konflik sosial.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan bahwa kegiatan penertiban di bantaran Sungai Kalianak merupakan bagian dari program penataan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tahap pertama normalisasi telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. Pada tahap tersebut terdapat sejumlah rujukan teknis terkait lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada tahap pertama bersama warga, penataan sungai dilakukan dengan lebar sekitar 18,6 meter.
“Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter,” paparnya.
Setelah tahap pertama rampung, rencana normalisasi akan dilanjutkan ke tahap kedua yang berada di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
Zaini menjelaskan bahwa warga di wilayah tersebut pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi sungai. Namun perbedaan pandangan muncul terkait penentuan lebar sungai yang akan dijadikan dasar penertiban.
“Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 tidak menolak tentang normalisasi sungai,” jelasnya.
Sebagai pihak yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, Satpol PP Surabaya menawarkan sejumlah opsi dasar hukum terkait lebar sungai, termasuk alternatif dengan ukuran paling kecil.
“Kami sebagai penegak perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS menawarkan kepada warga dasar hukum yang mana yang paling kecil,” katanya.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah lebar 16,1 meter, namun hingga kini belum disepakati oleh warga.
“16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau,” tuturnya.
Karena itu, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan warga terkait lebar sungai yang akan diterapkan dalam tahap kedua normalisasi tersebut.
Zaini menyebut penandaan lokasi sempat dilakukan setelah melalui sejumlah sosialisasi dan rapat. Namun pelaksanaan penertiban akhirnya ditunda untuk menjaga kondusivitas di lapangan.
“Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama agar tidak ada gejolak. Komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak,” pungkasnya.












