Cakrawalanews.co- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), yang mencakup minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.
Langkah ini diambil selama kurun waktu 90 hari menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung AS. Wakil Menteri ESDM Yuliot menjelaskan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Yuliot.
Yuliot membuka kemungkinan adanya perubahan atau pembahasan lebih lanjut mengenai detail kesepakatan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Proses peninjauan ini dipandang sebagai bagian dari langkah implementasi untuk memastikan kesesuaian kerja sama di masa mendatang.
Terkait hal tersebut, ia menambahkan, “Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi.”
Meskipun terdapat proses peninjauan, Yuliot memberikan klarifikasi bahwa poin yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS sebenarnya adalah tarif resiprokal, bukan kesepakatan dagang antarnegara yang disusun melalui diskusi setelah penetapan tarif tersebut. Ia menekankan adanya perbedaan antara nilai kesepakatan impor dengan objek yang ditinjau oleh pengadilan.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS telah resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART) yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia, mulai dari minyak sawit hingga komponen pesawat terbang.
Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk untuk produk tekstil dan garmen melalui skema kuota tertentu. Namun, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan ini memicu penerapan tarif global sementara sebesar 10 persen oleh AS, dengan rencana kenaikan hingga 15 persen, sehingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan untuk merespons dinamika kebijakan tersebut. ( wa/at)













