Cakrawala DaerahCakrawala NewsHeadline

Pemkab Tulungagung Imbau Penggunaan Pengeras Suara Dalam untuk Tadarus Selama Ramadhan

×

Pemkab Tulungagung Imbau Penggunaan Pengeras Suara Dalam untuk Tadarus Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeras suara
Ilustrasi pengeras suara

Cakrawalanews.co-Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara luar saat melaksanakan kegiatan tadarus di masjid maupun mushala selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menghormati keberagaman masyarakat di wilayah tersebut. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang mencakup berbagai poin pengaturan aktivitas warga.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, menjelaskan bahwa penyusunan surat edaran tersebut melibatkan rapat bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat. “Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Meski berjudul ibadah, isinya juga mengatur aktivitas masyarakat lainnya,” kata Makrus pada Jumat.

Pengaturan teknis mengenai pengeras suara ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Makrus menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh aktivitas tadarus yang dilakukan masyarakat mulai dari selesainya shalat tarawih hingga waktu sahur, namun diharapkan pelaksanaannya cukup menggunakan perangkat suara di dalam ruangan. “Kami mengimbau agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus. Cukup menggunakan pengeras suara di dalam masjid atau musala,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Pemkab juga menyarankan agar kegiatan tadarus berakhir pada pukul 24.00 WIB guna menjamin ketenangan warga sekitar, termasuk bagi masyarakat non-Muslim. Walaupun ada imbauan waktu tersebut, Makrus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masing-masing lingkungan, mengingat adanya perbedaan karakteristik antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Ia menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah semangat toleransi. “Intinya saling menghormati dan menjaga kerukunan selama Ramadhan,” pungkas Makrus.( an/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *