Cakrawalanews.co- Pemerintah Kota Madiun memastikan tidak melarang pelaku usaha kuliner, mulai dari warung, rumah makan, hingga restoran, untuk tetap beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan bagi UMKM dan pengusaha kuliner dalam mencari rezeki demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga kondusivitas wilayah, Pemkot Madiun telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tertanggal 9 Februari 2026.
Kabag Kesra Kota Madiun, Danang Novianto, menjelaskan bahwa dalam Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, diatur kewajiban penggunaan penutup bagi tempat usaha yang buka.
“Jadi Perwali telah mengatur secara rinci tentang kegiatan bulan suci ramadan dan idul fitri, di antaranya disebutkan rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/ pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutup,” jelas Danang Novianto pada Senin, 16 Februari 2026.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Berdasarkan Perwali Nomor 21, Satpol PP dan Damkar bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pemantauan dan penegakan aturan di lapangan. Selain itu, sesuai dengan Perwali Nomor 22, para pelanggar aturan dalam kegiatan menghormati bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( wa/ar)












