Cakrawalanews.co-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menjaga stabilitas kepemimpinan dengan menunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti melalui Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Langkah strategis ini diambil menyusul pengunduran diri sejumlah petinggi OJK pada hari sebelumnya guna memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal di tengah dinamika sektor keuangan.
Berdasarkan siaran resmi OJK, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua. Friderica sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi untuk mengisi posisi pengganti Kepala Eksekutif, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto.
Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Keputusan kelembagaan ini menjadi respons atas pengunduran diri massal yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK pada Jumat, 30 Januari 2026.
Seluruh proses pengunduran diri tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang OJK dan UU P2SK.
Melalui penyesuaian struktur ini, OJK berkomitmen untuk menajamkan kebijakan dan memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan tanpa kendala.
Fokus utama lembaga saat ini adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mempertahankan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan konsistensi kebijakan di masa transisi ini.( wa/al,)












