Cakrawalanews.co, -Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai aksi seorang suami yang menabrak pelaku penjambretan hingga tewas di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, tindakan tersebut merupakan upaya sah untuk mempertahankan hak milik yang sedang dikuasai oleh pelaku kejahatan.
Dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Eddy menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa tetap berlaku selama barang milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku. Ia memberikan catatan bahwa situasinya akan berbeda jika pelaku sudah membuang barang curian tersebut sebelum pengejaran berakhir.
Penegasan ini didasari pada prinsip hukum bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada perlindungan nyawa atau raga, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap properti atau hak milik pribadi.
Eddy merujuk pada literatur hukum pidana klasik, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, yang menggambarkan simulasi serupa. Dalam literatur tersebut, seorang pemilik rumah dibenarkan secara hukum untuk mengejar pencuri yang membawa lari barang miliknya atas dasar pembelaan terpaksa. Hal ini dianggap sebagai respons wajar dalam mempertahankan hak yang dirampas secara melawan hukum.
Peristiwa di Sleman ini melibatkan Hogi Minaya yang mengejar dua penjambret menggunakan mobil setelah istrinya menjadi korban perampasan. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kendaraan mereka bersinggungan hingga menyebabkan pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.
Meski sempat muncul polemik hukum, aparat kepolisian akhirnya menempuh mekanisme restorative justice dan mediasi untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, sementara kasus penjambretannya dihentikan (SP-3) karena para pelaku telah meninggal dunia.( wa/ar)



