Berita UtamaCakrawala NasionalNasioanalPeristiwa

KPK Ingatkan Dana CSR Bukan Modus Korupsi dan Harus Berdampak bagi Masyarakat

×

KPK Ingatkan Dana CSR Bukan Modus Korupsi dan Harus Berdampak bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur

Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan mengenai fungsi utama dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial dan pelestarian lingkungan hidup demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun.

Asep menekankan bahwa pemanfaatan dana CSR wajib berorientasi pada kepentingan publik secara transparan dan tidak boleh dijadikan sebagai sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

​Menurut Asep, dana CSR idealnya digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan membiayai berbagai kegiatan sosial yang sering kali tidak terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, ia memberikan peringatan keras bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana ini kerap menjadi modus operandi tindak pidana korupsi, terutama jika digunakan sebagai alat untuk menerima suap atau imbalan tertentu.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan karena selain mencederai keuangan, juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang adil dan merata.

​Lebih lanjut, penyalahgunaan dana CSR berdampak langsung pada hilangnya kesempatan warga untuk menikmati fasilitas umum serta pelayanan publik yang memadai.

Tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengalihkan fungsi dana sosial tersebut mengakibatkan masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal dari program-program yang seharusnya mereka terima.

Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus mengawasi integritas pengelolaan dana tersebut agar benar-benar kembali ke tangan masyarakat.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *