Cakrawalanews.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Langkah ini disahkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya, yang sekaligus menjadi landasan utama arah kebijakan legislasi daerah selama satu tahun ke depan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, menjelaskan bahwa penetapan puluhan rencana regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memperkuat payung hukum.
Fokus utamanya adalah mendukung pembangunan berkelanjutan, mengoptimalkan pelayanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Probolinggo.
Rangkaian agenda legislasi yang mencakup berbagai sektor strategis telah disiapkan, mulai dari pengaturan jaringan utilitas terpadu, pengembangan produk unggulan daerah, hingga fasilitasi pesantren sebagai dukungan nyata terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, aspek sosial dan lingkungan hidup juga mendapat perhatian serius melalui rancangan peraturan mengenai kesejahteraan sosial, perlindungan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Di bidang ekonomi dan tata kelola pemerintahan, DPRD memprioritaskan regulasi mengenai ketenagakerjaan, cadangan pangan, serta rencana tata ruang wilayah hingga tahun 2045.
Agenda ini juga mencakup aspek administratif penting seperti pertanggungjawaban APBD, pengelolaan barang milik daerah, hingga persiapan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah mendatang. Melalui penetapan ini, DPRD berharap seluruh proses legislasi di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah.( wa/ar)














