Cakrawalanews.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),
Aizzudin Abdurrahman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi indikasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut tuntas penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Penyidik saat ini fokus mendalami maksud, tujuan, serta mekanisme teknis dari perpindahan uang yang diduga masuk ke kantong pribadi Aizzudin tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penelusuran sejauh ini masih bersifat personal dan belum ditemukan bukti keterlibatan organisasi PBNU secara institusi.
Kasus yang mulai naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 ini diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka utama pada awal Januari 2026. Keduanya, bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Persoalan ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi rata 20.000 kuota tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota yang tersedia. ( wa/ar)



