Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Kejagung Ungkap Empat Skandal Korupsi Terbesar Sepanjang 2025 dengan Kerugian Fantastis

×

Kejagung Ungkap Empat Skandal Korupsi Terbesar Sepanjang 2025 dengan Kerugian Fantastis

Sebarkan artikel ini
Kepala Penerangan Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Penerangan Kejagung, Anang Supriatna

Cakrawalanews.co- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis empat kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang berhasil ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan di Jakarta pada Rabu bahwa kasus pertama yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi periode 2018–2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi di antara kasus lainnya yang tengah diproses.

​Kasus besar kedua melibatkan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun dan menyeret sejumlah tersangka. Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank plat merah dan daerah kepada PT Sritex Tbk serta anak usahanya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp1,35 triliun.

Kasus besar keempat berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023 yang mencatatkan kerugian negara senilai Rp578 miliar.

​Hingga saat ini, keempat perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI tercatat sangat produktif dengan menangani ribuan kasus yang meliputi penyelidikan 2.658 perkara hingga eksekusi 2.247 perkara.

Selain tindak pidana korupsi, fokus penanganan juga mencakup sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, serta tindak pidana pencucian uang.

​Keberhasilan kinerja ini dibuktikan dengan total penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp24,7 triliun serta berbagai mata uang asing, mulai dari dolar AS hingga yen.

Selain penyelamatan aset, Bidang Pidana Khusus juga menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp19,12 triliun, sebagai bentuk pengembalian kerugian atas tindak kejahatan ekonomi di Indonesia. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *