Cakrawalanews.co-Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami rincian uang yang diminta oleh tiga oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kepala dinas pada 29–30 Desember 2025, penyidik fokus menelisik nominal uang yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka kepada pejabat daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain menggali besaran uang pemerasan, penyidik juga sedang meminta keterangan dari para saksi mengenai mekanisme pemotongan anggaran yang terjadi di internal Kejari HSU.
Keterangan ini diperlukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal setelah para pelaku terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember lalu.
Sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi mencakup Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perpustakaan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan penegak hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 KPK di tahun 2025 yang menjaring Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, beserta Kasi Intelijen, Asis Budianto.
Dalam perkembangannya, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Tri Taruna Fariadi, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada KPK.
Ketiganya kini diduga kuat melakukan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026. ( wa/ar)












