Cakrawalanews.co-Mahkamah Agung (MA) tengah mempersiapkan detail teknis penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk merinci pelaksanaan pidana tersebut secara lengkap di dalam amar putusan.
Perincian tersebut mencakup durasi harian, frekuensi mingguan, hingga lokasi spesifik pelaksanaan kerja sosial, seperti rumah sakit atau tempat ibadah.
Meski demikian, terdapat pembahasan dinamis terkait kewenangan penentuan lokasi. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memberikan usulan agar hakim cukup menetapkan durasi pidana, sementara penentuan lokasi diserahkan kepada jaksa agar lebih fleksibel menyesuaikan kondisi daerah setempat.
Namun, MA saat ini masih memegang prinsip bahwa jenis dan lokasi kerja sosial harus tetap tercantum dalam putusan, sembari terus mematangkan koordinasi dengan tim internal.
Sesuai Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana alternatif ini hanya dapat dijatuhkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Dalam prosesnya, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, hingga kemampuan membayar denda.
Durasi pidana kerja sosial diatur paling singkat 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan batas waktu pengerjaan paling lama 8 jam per hari yang dapat diangsur selama enam bulan.
Jika pidana ini tidak dilaksanakan, terdakwa akan dikenakan sanksi pengganti berupa penjara atau denda yang nominalnya sudah ditetapkan dalam putusan semula.
Nantinya, pelaksanaan pidana ini akan berada di bawah pengawasan jaksa dan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan( ar/an)












