Cakrawalanews.co-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor solar pada tahun 2026 akan berlaku menyeluruh, termasuk bagi badan usaha pengelola SPBU swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa nantinya seluruh perusahaan penyalur bahan bakar di dalam negeri wajib menyerap pasokan solar dari kilang domestik, khususnya untuk jenis solar CN 48.
Langkah strategis ini selaras dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah melaporkan peta jalan kemandirian energi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Optimisme pemerintah ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta implementasi program mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang dijadwalkan mulai berjalan pada semester II tahun 2026.
Sinergi antara peningkatan kapasitas produksi kilang nasional dan penggunaan bahan bakar nabati diharapkan tidak hanya menghentikan ketergantungan pada produk luar negeri, tetapi juga menciptakan surplus pasokan di dalam negeri.
Selain fokus pada pemenuhan kebutuhan domestik, pemerintah juga mulai membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi eksportir solar di masa depan.
Laode Sulaeman menambahkan bahwa agar penetrasi ke pasar internasional berhasil, kualitas produk kilang nasional harus terus ditingkatkan sesuai standar global.
Saat ini, solar dengan spesifikasi CN 51 dianggap lebih potensial untuk diekspor dibandingkan CN 48 yang masih memiliki kandungan sulfur tinggi. Dengan standar kilang yang lebih ramah lingkungan, produk energi Indonesia diyakini akan lebih kompetitif dan mudah diterima oleh pasar luar negeri. ( wa/ar)












