Cakrawala NewsHeadlineNasioanal

KKP Prioritaskan Percepatan Layanan Izin Melaut Bagi Nelayan Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

×

KKP Prioritaskan Percepatan Layanan Izin Melaut Bagi Nelayan Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pantai Nelayan
Ilustrasi Pantai Nelayan

Cakrawalanews.co,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat layanan perizinan berusaha bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah terdampak bencana, termasuk di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Percepatan ini utamanya dilakukan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

​Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.

​“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

​Latif berharap para nelayan dapat segera melaut dan menjalankan usahanya. Pihaknya menjamin pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk perpanjangan, tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.

​Untuk mendukung layanan maksimal selama 24 jam setiap hari (termasuk hari libur), KKP telah menyiapkan sumber daya manusia dan dukungan teknologi informasi yang andal. Pengurusan SIPI dan SIKPI sendiri dilakukan secara online melalui aplikasi OSS, yang kini semakin disempurnakan dengan otomasi data dukung.

​Selain percepatan perizinan, Latif menambahkan bahwa KKP juga menyalurkan sejumlah bantuan sebagai respons cepat melalui program tanggap darurat ke wilayah terdampak.

​Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana harus diwujudkan melalui bantuan kebutuhan sehari-hari, kebijakan, dan pelayanan publik yang adaptif dan responsif.

​KKP meminta para nelayan agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Jika ada kendala, mereka dapat menggunakan layanan konsultasi di laman perizinan.kkp.go.id atau menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *