Tidak hanya, Aden juga menyebut jika sikap Irvan Widyanto yang menantang Ketua DPRD Surabaya dalam forum dengar pendapat tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, sikap Irvan itu telah menjatuhkan lembaga legislatif.
Oleh karena itu, dirinya mendorong anggota DPRD segera mengajukan hak interpelasi kepada wali kota. Mengingat, sikap yang ditunjukkan Irvan sudah sangat keterlaluan.
“Ini bukan urgen tapi sudah sudah fatal. Karena nama baik pimpinan dewan telah dijatuhkan,” tandasnya.
Sekretaris Komisi B Edi Rahmat juga mengecam sikap yang ditunjukkan Kasatpol PP. Menurut dia, tidak sepatutnya seorang pejabat bertindak demikian.
Apalagi, dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan disebutkan secara jelas, jika antara eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama sebagai pemangku kekuasaan di daerah.
“Kedudukan kita sama sebagai pemangku kekuasaan di daerah. Harusnya tidak seperti itu,” ingat Edi Rahmat.
Edi menjelaskan, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat sangat wajar jika kemudian ketua DPRD memperjuangkan aspirasi warga. Apalagi, permasalahan tersebut terkait hajat hidup masyarakat.












