Cakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala PendidikanHeadlineNasioanal

MUI dan Kominfo Gaungkan Etika Digital, Jangan Sebarkan Disinformasi

×

MUI dan Kominfo Gaungkan Etika Digital, Jangan Sebarkan Disinformasi

Sebarkan artikel ini
Dirjen KPM Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya
Dirjen KPM Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya

Jakarta, cakrawalanews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI kembali menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta bahaya penyebaran disinformasi.

Pejabat publik dan masyarakat luas diimbau untuk tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi, mengingat ruang digital adalah ruang publik yang penuh tanggung jawab moral.

​Dalam diskusi publik bertajuk “Fatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post-Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita” yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa setiap unggahan di media sosial dapat memengaruhi persepsi dan ketenangan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kehati-hatian.

​“Seorang pemimpin akan dipertanggungjawabkan bukan hanya atas tindakannya, tetapi juga atas dampak sosial dari komunikasinya,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (18/11/2025).

​Asrorun menyoroti fenomena konten digital dari pejabat publik yang sering kali mengabaikan prinsip tabayyun (klarifikasi), sehingga memunculkan misinformasi yang dapat berkembang menjadi disinformasi. Konten yang dibuat terburu-buru demi perhatian publik, menurutnya, berpotensi menyesatkan.

​“Dalam konteks ruang digital hari ini, satu unggahan bisa menyebar ke mana-mana dalam hitungan detik, dan efeknya bisa jauh lebih besar daripada yang dibayangkan pembuatnya,” katanya.

​Ia mencontohkan inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sebuah perusahaan air minum dalam kemasan di Subang yang dipublikasikan di media sosial tanpa proses klarifikasi memadai. Tindakan tersebut, kata Asrorun, menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat dan menyebabkan dampak sosial serta reputasi yang sulit dipulihkan.

​“Ini yang saya sebut dhala fa dhala — sesat dan menyesatkan. Karena publik tidak diberi konteks yang utuh, tidak diberi data yang benar, tapi langsung digiring pada satu kesimpulan tertentu,” tambahnya.

​Asrorun menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, yang melarang penyebaran hoaks, gibah, fitnah, ujaran kebencian, dan informasi tanpa dasar kebenaran.

​“Ruang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat, bukan memperluas mudarat. Ini prinsip dasar syariah yang relevan dengan zaman apa pun,” tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Dirjen KPM Kemkomdigi) RI, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa literasi digital saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis, melainkan juga harus dilengkapi dengan moralitas.

​“Ruang digital itu ruang sosial. Yang kita bicarakan bukan hanya soal mengunggah, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi, kualitas dialog, dan kualitas kemanusiaan,” kata Fifi.

​Fifi mengingatkan anak muda dan pejabat publik agar tidak tergesa-gesa dalam membuat atau membagikan konten.

“Setiap unggahan ada konsekuensinya, baik sosial maupun hukum. Kita harus sadar bahwa jempol kita bisa menjadi alat kebaikan atau sumber kerusakan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa teknologi boleh berubah cepat, tetapi nilai kejujuran dan akhlakul karimah adalah kompasnya.

​Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengingatkan kembali prinsip-prinsip bermedia sosial yang berlandaskan etika, kebenaran, dan kemaslahatan publik. ( wa/infp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *