Ia menegaskan, KPU Surabaya belum bisa mengambil keputusan terkait pemekaran dapil atau penambahan kursi DPRD sebelum ada landasan hukum yang jelas.
“Kami menunggu dulu peraturan dari KPU RI. Nanti di sana akan diatur kapan KPU kabupaten/kota mulai melakukan kajian dan menyampaikan usulan daerah pemilihan,” terang Soeprayitno.
Dalam proses penataan dapil nantinya, kata dia, KPU Surabaya akan tetap mengedepankan prinsip representasi yang adil, keterwakilan, dan proporsionalitas penduduk.











