“Kalau tahun-tahun sebelumnya hanya khusus BLT saja, tapi mulai tahun kemarin ada peralatan usaha yang juga kita berikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemkot dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa pemanfaatan DBHCHT benar-benar menyentuh masyarakat yang paling terdampak. Khususnya para buruh pabrik rokok serta keluarga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya di tahun anggaran yang sama,” ujar Mia.
Mia menjelaskan dari total 8.767 penerima, sebanyak 3.729 orang berasal dari kalangan buruh pabrik rokok, baik yang terlibat langsung dalam produksi maupun non-produksi. Sedangkan 5.038 orang lainnya merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
“Setiap penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1.400.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp600.000 pada tahap pertama dan Rp800.000 pada tahap kedua di bulan Desember 2025,” jelas Mia.
Selain BLT, Mia menuturkan bahwa pada tahun ini juga disalurkan bantuan peralatan usaha bagi 680 penerima. Bantuan ini sebagai bentuk dukungan agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya secara ekonomi.












