Rangkuman dari pengujian tersebut, antara lain pengujian di titik buang aktif atau didekat cerobong (827 meter dari cerobong) sebesar 3,9 µg/Nm³ dan di titik buang tidak aktif (448 meter) sebesar 2,8 µg/Nm³.
Angka ini jauh di bawah baku mutu udara ambien yang ditetapkan, yaitu 55 µg/Nm³ melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
“Kemudian pengukuran di permukiman Jawar (1,2 km dari TPA Benowo) menunjukkan kadar PM2.5 sebesar 1,6 µg/Nm³. Ini membuktikan bahwa lingkungan permukiman tetap aman dari paparan emisi,” ungkap Dedik.
Selain itu, ujar Dedik, emisi yang dihasilkan dari tiga boiler PLTSa terpantau sangat rendah. Boiler 1 tercatat 2,0 mg/Nm³, boiler 2 sebesar 3,5 mg/Nm³, dan boiler 3 sebesar 2,5 mg/Nm³.
Angka-angka ini jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 120 mg/Nm³ sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 15 Tahun 2019.












