Menurutnya, dasar hukum untuk memperkenalkan Indonesia Raya secara lengkap sudah jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebut bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya terdiri dari tiga stanza, dan dapat digunakan sebagai bagian dari pendidikan karakter bangsa. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendikbud No. 21042/MPK/PR/2017.
“Selain itu juga diperkuat dengan himbauan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21042/MPK/PR/2017 untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah dasar dan menengah,” tambah mantan aktivis GMNI itu.
Bagi Achmad, MPLS adalah momen strategis karena di situlah siswa mulai diperkenalkan dengan nilai-nilai dasar kehidupan sekolah, termasuk nilai cinta Tanah Air dan wawasan kebangsaan. Ia mengajak sekolah-sekolah di Surabaya memanfaatkan ruang ini untuk membiasakan lagu Indonesia Raya tiga stanza sebagai bagian dari pembentukan identitas diri siswa.
“Jika dicermati kata per kata, Lagu Indonesia Raya tiga stanza menggugah semangat nasionalisme dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.












