CakrawalaNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya pada Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan kandungan alkohol dalam es krim tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memberikan hasil yang pasti kepada masyarakat.
Pasalnya, saat penyegelan, pemilik tempat usaha mengklaim bahwa es krim yang dijual hanya memiliki rasa alkohol, bukan mengandung alkohol.
“Kami berupaya bersikap netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengujian makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” ujar Fikser.
Fikser menambahkan, pihaknya juga menyiapkan langkah lanjutan termasuk kemungkinan pencabutan izin dan penutupan apabila uji BPOM menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih.
Fikser menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag) beserta dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.













