Alif menegaskan bahwa pihaknya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar, terutama para nelayan. “Kami akan meminta pemerintah pusat untuk tidak tergesa-gesa merealisasikan pembangunan ini. Kami akan menyampaikan penolakan ini demi kepentingan masyarakat dan Pemkot Surabaya. Proyek ini perlu dikaji ulang terkait manfaat dan dampaknya,” ujar Alif.
Berbagai pandangan tentang manfaat dan dampak PSN SWL dari elemen masyarakat dan Komisi C DPRD Surabaya telah menjadi perhatian Pemkot Surabaya, meskipun proyek ini telah diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian tahun 2024.












