“Bila perlu ditambah klausal persyaratan ijinnya, karena faktanya pengguna manfaat saluran induk yang dibangun Pemkot itu justru para pengusaha itu, bukan mayoritas warga Kota Surabaya, harusnya mereka bayar mahal soal itu,” kritiknya.
Dia mengaku yakin, jika aturan soal pemanfaatan saluran induk (box culvert) yang dibangun Pemkot Surabaya ini dibuat, maka para pengusaha dibidang property akan semakin hati-hati dengan saluran pembuangannya.
“Sebaiknya memang dibuat aturan baru jika memang belum ada cantolan Perda nya, karena persoalan ini juga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Kota Surabaya,” tutupnya.(hdi/cn03)












