“ Yang petunjuknya ada di Perbup 18/2017 tentang SOTK dan Perbup tentang perangkat nomor 19/2017,” ujarnya.
Di tambahkannya, ada dua pilihan pola pengisian perangkat desa. Pertama bisa dilakukan rotasi pejabatnya dulu baru dilakukan rekrutmen atau langsung dilakukan rekrutmen.
“ Mungkin ada pejabat yang lebih senior bisa dinaikkan dulu jadi sekertaris baru jabatan yang ditinggalkan yang di isi,” tuturnya.












