Gresik, cakrawalanews.co – Untuk mengisi kekosongan perangkat disejumlah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik akan menyerahkannya kepada Kepala Desa (Kades). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat Desa yang sudah diturunkan Bupati.
“Karena Perbupnya sudah turun pada beberapa waktu yang lalu, maka untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa kami serahkan kepada desa masing-masing,” kata, Kepala DPMD Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariogi, Rabu (29/11).
Dalam melakukan pengisian perangkat, lanjut Tursilowanto, Pemerintah Desa (Pemdes) terlebih dahulu harus membuat peraturan desa (Perdes) SOTK.












