“Tadi perjalanan dari DPRD ke Kecamatan Lakarsantri memakan waktu hampir dua jam. Kondisi ini tidak efisien, apalagi kawasan ini merupakan penghubung utama antara Surabaya dan Gresik. Pengembang harus segera bertindak,” lanjutnya.
Fathoni bahkan mengusulkan langkah tegas kepada Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi proyek-proyek Bukit Mas hingga ada progres signifikan dalam pembangunan JLLB.
“Kami tidak ingin masyarakat memberi cap buruk kepada proyek ini sebagai 3L—lama lagi, lama lagi. Pengembang harus menyadari bahwa tanggung jawab sosial mereka adalah memberikan fasilitas yang layak bagi masyarakat, bukan hanya memaksimalkan profit,” tambahnya.
Senada dengan Fathoni, Achmad Nurjayanto menyatakan bahwa Komisi C akan segera memanggil pihak Bukit Mas untuk meminta kejelasan terkait proyek ini.
“Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MOU, diperbarui. Ini proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Implementasinya harus segera dilaksanakan, bukan hanya jadi wacana,” ujar Nurjayanto.












