“Pendataan ulang potensi pajak dan intensifikasi penagihan wajib dilakukan,” tegas Pranaya, Kamis (31/10/2024). F-Golkar juga meminta penagihan lebih intens pada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB.
F-Golkar mengakui, berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD membawa tantangan fiskal bagi provinsi. “Ini mengharuskan Pemprov lebih kreatif dalam pengelolaan pajak daerah,” jelas Pranaya.












