Cakrawala DemokrasiCakrawala PemiluCakrawala PolitikIndeksPilihan RedaksiPilkada24

Kampanye Inovatif dan Gembira, Khofifah Bersama Relawan Berbagi BBM ke Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

×

Kampanye Inovatif dan Gembira, Khofifah Bersama Relawan Berbagi BBM ke Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Lalu yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

“Semoga para pejuang kesejahteraan keluarga di Jawa Timur selalu sehat, dan terus mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam ikhtiar mewujudkan kesejahteraan dalam keluarga,” pungkas Khofifah. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *