Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Jember, Buntaran, juga mengamini bahwa Jasa Raharja berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para korban kecelakaan.
“Kami memiliki prosedur yang telah dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim santunan,” ujarnya.
Korban atau ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti laporan polisi, surat keterangan dokter, dan dokumen identitas diri.
“Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara langsung di kantor Jasa Raharja, atau melalui layanan online yang telah kami sediakan untuk memudahkan akses,” tambahnya.
Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga bisa mendapatkan biaya pengobatan di rumah sakit melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ibu Ayunin selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh total tanpa batasan nominal, sesuai dengan indikasi medis.
“Tidak hanya itu, JKK juga memberikan santunan tunai kepada pekerja yang tidak bisa bekerja akibat kecelakaan tersebut,” jelasnya.












