Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Kebijakan ini mengatur hak-hak lansia, tugas pemerintah, dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lansia.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, antara lain:












