Wakil Ketua DPD Golkar Jatim itu mengatakan, salah satu langkah untuk mengatasi masalah modal bagi BUMD adalah kebijakan adanya sistem Kerja Sama Operasi (KSO) yang diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Maka perlu ada terobosan sebagai salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan oleh BUMD untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapinya.
KSO adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih BUMD atau antara BUMD dengan pihak swasta untuk melaksanakan suatu usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikan, dia meminta agar sistem KSO itu benar-benar bisa dikaji secara matang, agar kedepan tidak menimulkan masalah hukum.
“KSO seperti apa kedepanya, tentu kalau kita KSOkan BUMD perlu banyak kajian. Aprasial dan sebagainya mungkin itu masalahnya adalah waktu,” tegasnya.
Dikatakan Yudha, Ketika BUMD mengajukan tambahan modal perlu Peraturan Daerah. “Untuk menuju suatu Perda tidak bisa kita menawarkan, dan harus BUMD terkait dan yang mengajukan, harus dengan bisnis plan yang tertata rapi dan visible,” tegasnya.
Pranaya Yudha juga mendorong agar BUMD melakukan pembenahan dalam tata kelola SDM. Sehingga, BUMD bisa bekerja secara profesinal mengemban misi meraih PAD dan misi sosial.
“Yang ketiga kita bicara SDM, kami dorong pak Kabiro adalah aspek meritokratif. Artinya ada dari beberapa misi keuntungan dan misi sosial. Misi ini harus diseimangkan tanpa meninggalkan profesionalisme,” pungkasnya.
Direktur PT Jatim Graha Utama (JGU) Mirza Muttaqien mengatakan, pihaknya selama ini menjalankan misi profesional dan sosial yang sudah dibebankan oleh Pemprov Jatim.












