Pengiriman pesan menakutkan atau mengancam adalah bentuk cyberbullying yang serius. Hal ini dapat berupa ancaman kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang dilakukan melalui pesan teks, email, atau media sosial.
3. Eksklusi Sosial
Eksklusi sosial adalah bentuk cyberbullying yang membuat korban merasa diasingkan atau dikucilkan. Hal ini dapat berupa menyebarkan rumor, fitnah, atau membuat grup online yang mengecualikan korban.
4. Doxing
Doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi korban secara online, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto-foto pribadi. Hal ini dapat membuat korban merasa terancam dan tidak aman.
5. Cyberbullying Berbasis Gambar atau Video












