Cakrawala DemokrasiCakrawala PemiluCakrawala PolitikHeadlineIndeksPilihan Redaksi

KPU Surabaya Dinilai Minim Sosialisasi untuk Jalur Independen

×

KPU Surabaya Dinilai Minim Sosialisasi untuk Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suprayitno membantah dan mengklaim telah melakukan sosialisasi

“Sudah kita umumkan sesuai tahapan yang ditentukan KPU RI. Demikian. Terima kasih,” Singkatnya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/05/2024).

Dalam rilis yang disampaikan KPU pada tanggal (13/05/2024) menyebutkan bahwa sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya di hari terakhir penyerahan dukungan (12/5/2024) terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Pertama, pukul 19.05 WIB, bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama Admin dan/atau Petugas Penghubungnya.

Kedua, pukul 23.21 WIB, bapaslon Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang kehadirannya diwakili oleh Admin dan/atau Petugas Penghubungnya.

Bapaslon yang hadir pertama, Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama Admin dan/atau Petugas Penghubungnya meninggalkan kantor KPU Kota Surabaya sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.

Bapaslon yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, diwakili oleh Admin dan/atau Petugas Penghubungnya memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon, yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan.

Kemudian, KPU Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.

Menindaklanjuti fakta-fakta di atas, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian dukungan kepada seluruh bapaslon.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *