Berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meningkatkan investasi. Terbaru, pemkot menyatukan pelayanan perizinan di satu tempat, yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berpusat di Gedung Siola. Kebijakan ini tentu untuk mempermudah investasi masuk ke Kota Surabaya.
“Jadi, sekarang pengurusan perizinan tidak ada lagi di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Perizinan hanya ada satu, di DPMPTSP. Investor bila mau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga diselesaikan di satu tempat,” kata Wali Kota Eri di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, untuk menarik investasi itu memang perizinan harus cepat dan harus ada kepastian waktu. Nah, penyatuan pelayanan perizinan di satu tempat ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang, sehingga diharapkan bisa mempercepat proses perizinan. Selain itu, untuk memangkas pelayanan aplikasi hanya menjadi lima, yaitu aplikasi yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, dan pengaduan.
“Tidak ada aplikasi lain-lainnya. Ini semua terkoneksi antara satu dengan lainnya. Dengan model-model seperti ini (digitalisasi), maka akan mempercepat penyelesaian masalah, makanya kemarinnya saya sampaikan pelayanan ini harus selesai sehari, yang ini harus selesai sekian hari dan sebagainya, ini untuk memberikan kepastian waktu sehingga para investor nyaman berinvestasi di Surabaya,” tegasnya.

Penyatuan pelayanan perizinan ini sudah tertuang dalam Perwali 24 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya. Dengan terbitnya Perwali ini, ada sejumlah perbedaan dalam pelayanan perizinan. Kalau dulu perizinan harus ke dinas-dinas terkait, tapi sekarang cukup di satu tempat di DPMPTSP.
“Jadi, sejumlah dinas itu seakan-akan di BKO-kan di DPMPTSP, sehingga pengurusan perizinan itu bisa lebih cepat dan ada kepastian waktu untuk investor,” katanya.














