“Kemudian, apabila ada kasus yang sampai membawa ke ranah hukum, kita juga akan melakukan pendampingan sampai dengan di persidangan, bersama teman-teman di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Surabaya,” jelas Ida.
Tak hanya itu, Ida menyebutkan, Pemkot Surabaya melalui UPTD PPA juga berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pendampingan-pendampingan tersebut, semuanya diberikan secara gratis oleh pemkot, jika ada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Kita juga berkolaborasi dengan beberapa LBH, itu juga gratis. Kolaborasi jejaring kita juga tidak hanya dengan LBH, akan tetapi juga dengan teman-teman Non-Goverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemerhati anak dan perempuan itu juga kita kuatkan,” sebutnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pemkot juga menyediakan layanan Puspaga di Balai RW untuk mencegah terjadinya perceraian. Saat ini, pemkot telah memfasilitasi layanan Puspaga di 487 titik Balai RW, di seluruh Surabaya.












