Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Transportasi Jalan tidak menyebutkan perbedaan besaran pajak berdasarkan jenis plat nomor.
Penetapan besaran pajak kendaraan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di wilayah masing-masing. Perda tentang pajak kendaraan umumnya menetapkan besaran pajak berdasarkan nilai jual kendaraan, tanpa membedakan jenis plat nomor.
Mitos tentang pajak plat nomor cantik yang lebih mahal di Indonesia tidak terbukti. Baik plat nomor biasa maupun plat nomor cantik dikenakan pajak yang sama berdasarkan nilai jual kendaraan. Biaya tambahan yang mungkin timbul adalah biaya pembuatan plat nomor, bukan biaya pajak. (res)












