Menurut Mazhab Maliki, larangan itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi diperbolehkan berhias secara muluk-muluk.
Mereka, misalnya, adalah istri yang ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak bertentangan dengan riwayat Aisyah RA yang memperbolehkan menghilangkan alis di wajah.
Di kalangan Mazhab Syafii, menurut Syekh Sulaiman al-Jamal as-Syafii, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Tindakan itu ia ambil dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami. Bila tidak, hukumnya tidak boleh.
Pendapat tersebut juga berlaku di Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin al-Hanafi, mencabut atau mencukur bulu alis dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan mengumbar kecantikannya di hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan alis, tentu penghilangan alis diperbolehkan.
Imam an-Nawawi mengutarakan, ada pengecualian dari kasus larangan mencabut bulu di bagian wajah perempuan. Yaitu, jika tumbuh kumis ataupun jenggot tipis dan bulu halus di sekitar leher. Bulu-bulu tersebut hukumnya boleh dihilangkan, bahkan dianjurkan.












