cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.
“Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (10/12/2023).
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan.












