Belanja pegawai juga sempat dikritisi Banggar DPRD Jatim. Alasannya, realisasinya selalu lebih tinggi kisaran Rp1 hingga Rp2 triliun dari yang sudah dianggarkan. Padahal plafon anggarannya di kisaran Rp 9 triliun. “Ironisnya, serapan belanja pegawai dari tahun ke tahun di kisaran Rp7,5 triliun sehingga perlu pendalaman apa yang mendasari kenaikan anggaran belanja pegawai tersebut,”kata Sadad.
Lebih jauh Sadad menjelaskan bahwa KUA PPAS pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi dan misi atau janji janji dari gubernur terpilih. Oleh karena itu visi gubernur itu menjadi kewajiban konstutisional.
Sedangkan tugas dari anggota dewan itu, tambah Gus Sadad adalah menjaga konsistensi visi gubernur yang dijabarkan melalui APBD. Termasuk juga menguji OPD OPD di lingkup Pemprov Jatim apakah juga bisa menjabarkan visi gubernur dan wakil gubernur itu. “Kita khawatir jangan jangan hanya copy paste saja, makanya perlu dilakukan pendalaman sebelum disetujui bersama untuk dibahas menjadi Perda APBD,” terangnya.











