“Dari barang bukti yang ditemukan dari kepemilikan TS merupakan pemilik, sedangkan istrinya hanya menggunakan saja. Kami ada 1×24 jam dan kami bisa pulangkan istrinya dan kami sarankan pengobatan,” tukasnya.
Sedangkan Tora sendiri telah dipastikan akan ditahan dengan barang bukti yang sesuai dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62.












