“Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
“Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa,” ungkapnya.
Namun, Wali Kota Eri mempersilahkan warga yang berasal dari luar daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” pungkas Wali Kota Eri Cahyadi.












