Cakrawala DemokrasiCakrawala PolitikIndeks

Datangi PTUN Surabaya. Demokrat Jatim Minta Tolak PK Moeldoko

×

Datangi PTUN Surabaya. Demokrat Jatim Minta Tolak PK Moeldoko

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menambahkan bahwa MA layak menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.

“kami menyampaikaan surat permohonan perlindungan hukum. apa yang diajukan ( PK ) oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespon PK tersebut, Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia. Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. dan itu akan diajukan kembali sekarang. kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untukk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa novun ini sudah pernah di tolak. Untuk kasus Moeldoko ini sendiri Kubu AHY sudah menang 16 kali “Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan Untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Hartoyo salah satu pengurus DPD yang ikut dalam penyerahan itu mengingatkan bahwa apa yang disebut novum itu adalah adanya bukti baru, sedang yang diajukan saat ini sudah pernah diajukan dan tidak ada yang baru. “Ini kan tidak ada bukti yang baru , bahkan saat 4 Novum itu diajukan saat itu , Mahkamah Agung sudah memberi ketetapan hukum tetap. Kita menang 16 kali,” kata Hartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *